- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI
- menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.
- menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempat studi.
- mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh LPDP.
- menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.
- melakukan pengurusan administrasi terkait Persiapan Studi, Pelaksanaan Studi, dan Pasca Studi secara tertib dan tepat waktu.
- melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada seperti Kedutaan Besar Repbulik Indonesia atau Konsulat Jenderal di kota terdekat dengan tempat studi segera setelah tiba di negara tujuan studi dan sebelum pulang dari negara tujuan studi.
- melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
- memenuhi panggilan LPDP apabila dibutuhkan.
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Kurikulum Darurat, Ada Modul untuk Orang Tua
Mengenai sanksi, LPDP menetapkan beberapa sanksi bagi apabila calon penerima beasiswa melakukan pelanggaran. Jenis sanksinya beragam, mulai sanksi administrasi ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi administrasi ringan meliputi peringatan, kemudian administrasi sedang meliputi penundaan pembayaran dana studi atau pembayaran dana studi.
Sementara sanksi administrasi berat meliputi pemberhentian penerima beasiswa tanpa pengembalian dana studi yang telah diterima, kewajiban pengembalian dana studi, hingga pemblokiran program LPDP di masa mendatang.
Berminat untuk mendaftarkan beasiswa LPDP? Semua informasi bisa diakses melalui laman resmi lpdp.kemenkeu.go.id.***