1. Mahasiswa melakukan pendaftaran ke pimipinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan kepada Kemendikbudristek.
Mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT, dapat mendaftarkan diri melalui pimpinan perguruan tinggi, kemudian pimpinan perguruan tinggi mengajukan bantuan ke Kemendikbudristek.
Dilansir Lamongan Today dari Portal Sulut, artikel ini telah tayang dengan judul "Bantuan UKT Kemendikbud September 2021, Berikut 4 Syarat dan Cara Dapat".(Mohamad Ilham Mokoginta/Portal Sulut)***