"Mulai September 2021, kita membantu para mahasiswa. Kita mau memastikan jangan sampai hanya karena pandemi, mahasiswa-mahasiswa itu tidak bisa menlanjutkan sekolah. Mahasiswa tidak melanjutkan universitas,” ungkapnya.
Nadiem Makarim mengungkapkan, bahwa mahasiswa yang berhak menerima bantuan UKT yaitu yang berstatus aktif, tidak menerima KIP, bukan penerima beasiswa Bidik Misi, dan membutuhkan bantuan UKT semester ganjil 2021.
Baca Juga: Cukup Lewat HP! Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dengan Mudah, Login ke pedulilindungi.id
Adapun syarat untuk mengajukan bantuan UKT yaitu sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat atau layak sebagai penerima bantuan.
2. Mahasiswa yang secara finansial terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar UKT semester tahun akademik 2021/2022.
3. Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT1 dan UKT2 pada perguruan tinggi negeri.
4. Mahasiswa atau perguruan tinggi yang berasal di wilayah 3T atau terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.
Cara untuk mendapatkan bantuan UKT yaitu sebagai berikut: