Alhamdulillah.. Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Resmi Dibuka, Cek kip-kuliah.kemdikbud.go.id Sekarang

- 12 Februari 2021, 13:20 WIB
Daftar KIP Kuliah untuk Kuliah Gratis//
Daftar KIP Kuliah untuk Kuliah Gratis// /Kemdikbud

LAMONGAN TODAY - Pendaftaran Kartu Indoensia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2021 telah dibuka oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud.

Anda dapat membuka link yang disediakan Puslapdik supaya tidak ketinggalan informasi.

Dikutip dari akun Instagram resmi Puslapdik Kemdikbud puslapdik_dikbud, Pendaftaran KIP Kuliah dapat melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Katakan Cinta' dari Prilly Latuconsina, Ost Bawang Merah Bawang Putih

Sekedar informasi yang perlu diketahui bahwa, KIP Kuliah membuka kesempatan bagi seluruh mahasiswa di Indonesia untuk meraih impian lewat jalur pendidikan.

Berikut jadwal penting pendaftaran dan penutupan KIP Kuliah 2021 ini.

1. Pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah dibuka 8 Februari dan ditutup pada 31 Oktober

2. SNMPTN dibuka 14 Februari dan ditutup pada 23 Februari

3. SNMPN dibuka 12 Februari dan ditutup 18 Maret.

Baca Juga: Hore! Menaker Beri Bantuan Pekerja Rp3,55 Juta Sebagai Pengganti BLT Subsidi Gaji, Berikut Syaratnya

Berikut merupakan persyaratan lengkap yang wajib dipenuhi untuk mendaftar dari laman resmi kemendikbud.go.id:

1. Penerima KIP-KULIAH yaitu siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau sudah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta mempunyai NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Mempunyai potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yang ditunjukkan dengan bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki Kartu KIP.

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Ku Menunggu' dari Rossa, Cover by Salshabilla

Berikut prosedur dan langkah untuk mendaftar:

Langkah Mendaftar KIP Kuliah:

1. Siswa bisa langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada web Sistem KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau lewat KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada waktu pendaftaran, siswa melengkapi NIK, NISN, NPSN serta alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah berikutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan menerima KIP Kuliah.

4. Apabila proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah berikutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Berikutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Baca Juga: Kemnaker Hentikan BLT Subsidi Gaji 2021, Masyarakat Masih Bisa Dapatkan Rp2,4 Juta, Berikut Syaratnya

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan selanjutnya menggunakan skema host-to-host.

Untuk calon penerima KIP Kuliah yang sudah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, bisa dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Selanjutnya, apabila lolos sebagai penerima KIP Kuliah 2021, ini yang harus diketahui:

1. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dipungut biaya.

2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi

3. Subsidi biaya hidup senilai Rp700.000 per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di tiap-tiap wilayah

4. Cuti sebab sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti biaa ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Tentang Aku, Kau dan Dia' dari Kangen Band, Cover by Alma Putih Abu-Abu

Tahapan pemberian KIP Kuliah:

1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)

2. PLPP Kemdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)

3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)

4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk memproes transfer (1-2 hari kerja)

5. Bank penyalur memberikan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: iNsulteng.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x