Sayang Jika Terlewatkan, Akses pip.kemdikbud.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta

- 3 Februari 2021, 10:07 WIB
Sayang Jika Terlewatkan, Akses pip.kemdikbud.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta.
Sayang Jika Terlewatkan, Akses pip.kemdikbud.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta. / pip.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Tanpa Ampun! Manchester United Bantai Telak Southampton 9-0

Ainun Na’im menyampaikan, tahun 2021 perfoma Kemendikbud dinilainya lebih siap karena proses restrukturisasi sudah selesai. Selain itu, di tahun ini juga Kemendikbud akan selesai menetapkan berbagai pejabat pelaksana untuk perbendaharaan. 

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran, alhamdulillah tidak ada pemotongan, hanya refocussing sehingga kegiatan-kegiatan kita lebih optimal dan tepat sasaran,” tambahnya. 

Untuk diketahui, pagu anggaran pendidikan memang 20 persen dari APBN, yaitu sebesar Rp 550 triliun. Namun, Kemendikbud mengelola sebanyak 14,8 persen atau sekitar Rp 81,5 triliun. 

Baca Juga: Inter Milan vs Juventus, Ronaldo Jadi Pahlawan Kemenangan Leg Pertama Semifinal Piala Italia

Sesuai amanat undang-undang, anggaran pendidikan turut dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga lainnya yang menjalankan fungsi pendidikan seperti Kementerian Agama (Kemenag).

Sejalan dengan itu, Undang-undang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan ditransfer ke daerah secara langsung. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.

Adapun proporsi terbesar anggaran yang dikelola Kemendikbud yaitu Pendanaan Wajib sebesar Rp 31,13 triliun. 

Baca Juga: Kena Nyinyir Warganet, Nita Thalia: Kok Netizen Gak Bisa DIajak Bercanda Sih

Anggaran itu untuk membiayai Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, tunjangan guru non PNS, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTN-BH) Pendidikan Tinggi.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x