2. Siswa tingkat SMP atau paket B akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
3. Siswa tingkat SMA, SMK atau paket C akan menerima bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (20/1).
Rapat ini membahas program prioritas pendidikan, di antaranya realisasi APBN Kemendikbud Tahun Anggaran (TA) 2020, persiapan program dan anggaran Kemendikbud TA 2021, serta isu-isu strategis lainnya seperti Asesmen Nasional, persiapan pembelajaran tatap muka, serta Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Selain itu, dibahas pula perkembangan penyusunan Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Baca Juga: Lirik Lagu 'Maahi Ve' Soundtrack Kal Ho Na Hoo yang Tren Lagi di TikTok
“Alhamdulillah, TA 2020 kita bisa merealisasikan 91,61 persen,” terang Pelaksana tugas (plt.) Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na’im.
Ia menambahkan bahwa terjadi perubahan terkait program dan anggaran Kemendikbud TA 2021.
Hal tersebut dikarenakan Kemendikbud mengalami reorganisasi di lingkup internal serta sebagai bentuk respon kementerian menyikapi pandemi Covid-19.