Sebelum PIP, Kemendikbud mengeluarkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang disalurkan secara tunai melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dilansir dari Kemendikbud, Kamis 17 Desember 2020, bantuan PIP meliputi beberapa jenis. Untuk tingkat SD/MI/Paket A, pemerintah memberikan bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahun.
Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM UMKM Masih Bisa Cair, Begini Caranya
Sedanngkan tingkat SMP/MTs/Paket B, peserta didik akan terima bantuan sebesar Rp750.000 per tahunnya.
Untuk tingkat SMA/SMK/MA/Paket C, pemerintah juga akan meberikan dana bantuan sebesar Rp1 juta per tahun.***