Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji Guru Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 5 Desember 2020, 05:05 WIB
Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya.
Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya. /Tangkap Layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah terus berupaya untuk memulihkan ekonomi secara nasional.

Program dan bantuan, terus dikucurkan ke berbagai pihak, baik individu, maupun kelompok.

Salah satu bantuan yang saat ini tengah ramai dibahas yakni, bantuan subsidi upah pendidik dan tenaga kependidikan non PNS.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Keras Kepalaku Sama Denganmu', Bertaut - Nadin Amizah yang Viral di TikTok

Bantuan itu, diberikan pemerintah ke lebih dari 2 juta penerima. Guru honorer bisa cek online daftar penerima yang dapat BLT ini melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.

Untuk memperoleh bantuan itu, calon penerima atau guru honorer harus memenuhi beberapa syarat dan berkas yang akan dapat bantuan sebesar Rp1,8 juta pada bulan Desember 2020 ini.

Sebanyak 2 juta penerima dapat bantuan Rp1,8 juta dengan total anggaran yang sudah disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencapai Rp2,6 triliun.

Baca Juga: HP VIVO Spesifikasi Gaming Harga Mulai 2 Jutaan, Ada Vivo Y30, Vivo Y19 Dan Masih Banyak lagi

Bantuan Subsidi Gaji (BSU) ini digelontorkan Kemendikbud kepada 2.034.732 orang dengan rincian 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum dan tenaga administrasi.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Dr. Abdul Kahar menjelaskan, pihaknya mengacu pada bantuan BSU yang ada di Dinas Ketenagakerjaan. Bantuan yang diluncurkan yakni Rp 600 ribu per bulan.

"Tetapi kalau di Disnaker dikali 4 bulan, sehingga dapatnya 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali 3 bulan, makanya nilainya 1,8 juta,” kata Kahar melalui rilisnya yang diterima Lamongan Today belum lama ini.

Baca Juga: ini Daftar HP Tangguh Xiaomi Yang Siap Melibas Game PUBG, Moblie Legend, Free Fire

Bantuan Rp 1,8 juta ini akan cair secara bertahap ke rekening guru, dosen, dan tenaga kependidikan melalaui rekening dan lokasi bank yang bisa diakses di link di atas.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang berhak dapat bantuan ini.

Berikut syarat PTK Non PNS yang behak dapat BSU Rp1,8 juta:

Baca Juga: Ini Deretan HP Termurah dari Realme, Bisa Buat Main Game, Simak Ada Apa Saja

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Noken Papua sebagai Bentuk Perlindungan Anak di Papua, Simak Selengkapnya

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id

2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur

Baca Juga: Jadwal Libur Nasional Desember Terbaru 2020, Resmi Tak Jadi Libur Panjang

3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

5. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Harga HP OPPO RAM 8GB yang Turun di Awal Desember 2020:OPPO A91, OPPO Reno4 F, Reno 4

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

Baca Juga: Petisi Tolak Kenaikan Gaji DPRD DKI Ramai, Denny Siregar: Buruh Naik 2 Persen Masa Dewan 600 Persen

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

- Print out Info GTK.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Kartu Keluarga.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.

Baca Juga: LASK Linz vs Tottenham: Bermain Imbang, Spurs Tidak Termotivasi di Liga Eropa

Dinas Pendidikan setempat akan segera memperbaharui data jika ada calon penerima bantuan yang yang sesuai syarat tetapi belum terdaftar.

“Tentu di kami melihat bahwa data tersebut sudah terdaftar di tanggal 30 Juli.Tapi kalau baru meng-input data tentu tidak,” tutupnya.*

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah