Ini Syarat dan Link Lengkap Untuk Mendapatkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta

- 3 Desember 2020, 04:05 WIB
Ini Syarat dan Link Lengkap Untuk Mendapatkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta.
Ini Syarat dan Link Lengkap Untuk Mendapatkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta. // Kemendikbud

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Dr. Abdul Kahar menjelaskan, pihaknya mengacu pada bantuan BSU yang ada di Dinas Ketenagakerjaan. Bantuan yang diluncurkan yakni Rp 600 ribu per bulan.

"Tetapi kalau di Disnaker dikali 4 bulan, sehingga dapatnya 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali 3 bulan, makanya nilainya 1,8 juta,” kata Kahar melalui rilisnya yang diterima Lamongan Today belum lama ini.

Baca Juga: HP RAM 8GB Ini Sudah Anjlok Turun Jelang Pergantian Tahun, Ada Samsung, Vivo, Xiaomi, Oppo, Realme

Adapun Syarat PTK untuk mendapat BSU sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Harga HP Xiaomi Terbaru Awal Desember 2020, Ada Xiaomi Redmi Note 8, Redmi Note 9, Poco F2 Pro

“Sebenarnya tiga kelompok ini saja yang kami sasar. Setelah itu baru kami lihat secara administratif bahwa mereka ini terdaftar di Info GTK kemudian PDDikti,” ungkap pejabat Kemendikbud tersebut.

Penyaluran BSU Guru Honorer itu telah laksanakan sejak tanggal 16 November. Pasalnya, Kemendikbud telah memiliki data penerima yabg masuk.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah