Ini Syarat dan Link Lengkap Untuk Mendapatkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta

- 3 Desember 2020, 04:05 WIB
Ini Syarat dan Link Lengkap Untuk Mendapatkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta.
Ini Syarat dan Link Lengkap Untuk Mendapatkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta. // Kemendikbud

LAMONGAN TODAY - Pandemi Covid-19 telah berdampak ke dalam berbagai aspek.

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk memberikan dan meluncur berbagai program bantuan.

Bantuan maupun program itu, untuk membangkitkan perekonomian masyarakat akibat dampak Covid-19.

Baca Juga: Liverpool vs Ajax: Pastikan Tiket 16 Besar Liga Champions, Tiga Talenta Muda Liverpool Banjir Pujian

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kementerian Keuangan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan dengan total anggaran Rp3,6 triliun dikucurkan kepada 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Adapun rinciannya, BSU disalurkan pada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Baca Juga: Demokrat Optimistis Mulyadi-Ali Mukhni Menangkan Pilgub Sumbar

Kemudian, sebanyak 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Sekaligus, 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Besaran yang diterima setiap PTK sebesar Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x