Resmi Umumkan Seleksi Guru Honorer Jadi ASN PPPK, Ajukan Sebanyak-Banyaknya: Berikut Caranya

- 23 November 2020, 19:38 WIB
Resmi Umumkan Seleksi 1 Juta Guru Honorer Jadi ASN PPPK, Simak Selengkapnya Caranya Di Sini.
Resmi Umumkan Seleksi 1 Juta Guru Honorer Jadi ASN PPPK, Simak Selengkapnya Caranya Di Sini. /Kemdikbud/Youtube/ KEMENDIKBUD RI

LAMONGAN TODAY -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

“Seleksi ini dibuka, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar,” ujar Nadiem dalam pengumuman seleksi guru PPPK 2021 dikutip dati antara.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru aparatur sipil negara (ASN) melalui PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Millen Cyrus Ditahan Di Sel Pria, Ini Alasannya

Nadiem menjelaskan dirinya sudah berkeliling ke sejumlah daerah di Tanah Air dan menemui banyak guru honorer yang berinovasi pada pembelajaran. Namun, di sisi lain, para guru honorer tersebut mendapatkan penghasilan yang jauh dari kata layak yakni Rp100.000 hingga Rp300.000 per bulan.

“Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata dia.

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: Harga HP Samsung RAM 8GB Ini Sudah Turun Jauh, Waktunya Untuk Membeli, Ada Samsung A70, A71

“Dua-duanya boleh diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ini,” jelas dia.

Nadiem menegaskan seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana pada 2021 merupakan seleksi massal yang dilakukan secara daring. Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.

“Dalam pengumuman ini adalah seleksi pada 2021 dan banyak sekali yang berbeda dari tahun sebelumnya,” ujar dia.

Baca Juga: Minta Fokus Testing dan Tracing, Tsamara Amany Kritik Anies Baswedan Malah Asik Baca Buku: Memalukan

Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.

Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Baca Juga: Selamat Hari Guru Nasional, Ini Lirik Lagu Hymne Guru, Lagu Wajib Nasional Didedikasikan untuk Guru

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.

Adapun tahapan yang harus dilakukan agar lalos PPPK tahun 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis ‘The Hunger Games: Mockingjay Part 2’ Malam Ini Senin 23 November

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPKatau ssp3k.bkn.go.id;

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

Baca Juga: Sinopsis Film Bioskop Trans TV ‘Kung Fu Cult Master’ Tayang Malam Ini Senin 23 November 2020

- Nomor Peserta Ujian K-II
- Tanggal lahir
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG);

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

Baca Juga: Hari Guru Nasional: Logo Hari Guru Nasional 2020 Beserta Maknanya

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar;

6. Melengkapi data yang diperlukan

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
- Melengkapi biodata
- Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

Baca Juga: UMK Jatim 2021: 5 Daerah Mengalami Kenaikan Seratus Ribu, Cek Disini

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.
- Mencetak Kartu Pendaftaran

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x