LAMONGAN TODAY - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021, lima daerah di ring 1 mengalami kenaikan sebesar Rp100 ribu dibandingkan dengan tahun 2020.
“Kelima daerah tersebut yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto,” tutur Himawan Estu Bagijo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Antara, Senin 23 November 2020.
Sementara daerah dengan UMK paling rendah adalah Kabupaten Sampang, yaitu Rp1.913.321 yang tidak mengalami perubahan dibandingkan 2020.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara hari ini 23 November 2020: Sagitarius Penuh Liku dan Cerita
Nilai UMK tahun 2021 diumumkan oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono didampingi Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim, Fauzi serta Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Johnson.
UMK ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2020.
Baca Juga: Daftar HP Oppo yang Turun Harga : ada OPPO Reno3, OPPO A3, Oppo Reno4, OPPO A53, OPPO A12, OPPO A91
Berikut daftar nilai UMK 2021 dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim sebagaimana dilansir Lamongan Today dari Disnakertrans Jatim, Senin 23 November 2020:
Kota Surabaya: Rp4.300.479
Kabupaten Gresik: Rp4.297.030