Hampir 200.000 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK Tahap I, Cek Di Sini Apakah Namamu Termasuk

8 Oktober 2021, 17:38 WIB
Cek Lulus Seleksi Tahap 1 PPPK Guru 2021 di Situs Gurupppk.kemdikbud.go.id /Tangkap layar Gurupppk.kemdikbud.go.id/

LAMONGAN TODAY - Kabar bahagia bagi para pelamar PPPK.

Pasalnya, Kemendikbud telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap pertama resmi diumumkan.

Seperti diketahui, pengumuman PPPK Guru 2021 mengalami keterlambatan setelah rapat kerja DPR RI komisi X bersama Kemendikbudristek.

Baca Juga: Berkah Squid Game, Sepatu, Kostum hingga Nomer Laris Manis Dipasaran

Melalui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan 173.329 guru honorer lulus seleksi PPPK Guru 2021.

“Hari ini pemerintah mengumumkan 173.329 guru honorer berhasil lulus formasi pada ujian pertama dan akan segera diangkat menjadi ASN PPPK," ujar Nadiem.

Lanjutnya, bagi guru honorer yang belum lolos pada tahap pertama, pemerintah memberikan tiga kali kesempatan ujian untuk guru honorer.

Baca Juga: Kang Han Na Jadi Vampir Berusia 821 Tahun di Bite Sisters, Ini Bukan Kali Pertama

Guru honorer yang belum beruntung tersebut bisa mengikuti ujian pada tahun ini atau tahun depan.

“Bagi guru honorer yang lolos passing grade, tapi tidak mendapatkan formasi pada tahap pertama, pada tahap kedua dan ketiga akan ada optimalisasi formasi yang mendukung dan membantu guru tersebut menemukan formasi,” tambahnya.

Sementara bagi guru yang lolos passing grade, bisa mengikuti registrasi tahap kedua dan ketiga tanpa mengikuti tes lagi.

Baca Juga: Beredar Kabar Akhirnya Komedian Dunia, Mr Bean Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat, CEK FAKTANYA

Tapi, diperbolehkan jika ingin mengikuti tes seleksi lagi.

“Selamat pada guru honorer yang lolos ujian seleksi pertama dan mendapatkan formasi. Bagi yang belum lolos ujian seleksi pertama atau belum mendapatkan formasi, fokus belajar lagi untuk mengikuti ujian seleksi kedua dan ketiga,” ucapnya.

Kemudian, Nadiem juga mengatakan, saya sangat bahagia bahwa Panselnas telah memberikan afirmasi tambahan.

Kebijakan afirmasi tersebut adalah sertifikat pendidik, yakni 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Baca Juga: Setara Mobil Mewah! Cak Lontong Tak Sadar Miliki 40 Sepeda Brompton, Segini Harga Koleksinya

Untuk usia di atas 35 tahun mendapat 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Sementara untuk penyandang disabilitas mendapat 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis, dan guru honorer THK-II 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Untuk jenis penyesuaian, yakni nilai ambang batas untuk usia di atas 50 tahun 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial sosiokultural dan wawancara.

Baca Juga: Gratis dan Tanpa Akun Tumbal! Cara Menambah Followers Instagram Gratis, Aman dan Permanen Terbaru 2021

Sementara semua peserta seleksi 10 persen nilai maksimal kompetensi teknis.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat,” ucap Nadiem.

Ia menambahkan dengan status sebagai ASN PPPK Guru, para guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program peningkatan kompetensi, sehingga akan berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran yang diterima siswa.

Sebagaimana diberitakan Portal Sulut berjudul '173.329 Honorer Lulus Seleksi Tahap I PPPK Guru 2021, Lihat di Sini Nama Anda'.

Baca Juga: Lirik Lagu Lost At Sea (Illa Illa) dari B.I Feat Afgan dan Bipolar Sunshine, Beserta Terjemahannya

Untuk hasil pengumuman PPPK Guru 2021 tahap pertama bisa mengakses melalui link :

https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/

Link tersebut bisa mulai pukul 12.00 WIB.***(David/Portal Sulut)

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler