Verval Ijazah dan Lengkapi Persyaratanmu Untuk Mendaftar PPPK Tahun 2021, Semoga Lolos

13 Desember 2020, 12:29 WIB
Verval Ijazah dan Lengkapi Persyaratan Ini Untuk Mendaftar PPPK Tahun 2021. /

 

LAMONGAN TODAY - Pemerintah berupaya untuk meningkatkan standar dan taraf pendidikan tanah air.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) tengah mempersiapkan Perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.

Untuk mempersiapkan PPPK tahun 2021 wajib melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah.

Baca Juga: Drakor Mr Queen Siap Gantikan Start-Up, Yuk Simak Fakta Menariknya

1. Verval ijazah wajib buat guru dan kepala sekolah yang belum pns yang sudah S1

2. Lulusan ijazah yang tidak linear juga silahkan di verval ijazahnya

3. Verval ijazah diperuntukan untuk proses rekrutmen ASN (PNS dan PPPK)

Baca Juga: Profil Calon Bupati Tuban Aditya Halindra Fardizky Viral di Tiktok, Baru 28 Tahun dan Masih Jomblo

4. ASN khusus untuk guru maka rekrutmennya akan di sambungkan dengan data dapodik

5. Guru Non PNS yang sudah sertifikasi silahkan untuk verval ijazahnya.

6. Apabila ada rekrutmen ASN untuk guru ijazahnya harus linear sesuai dengan bidang mengajarnya

Baca Juga: Waspada Bencana di Bulan Januari Februari, Ini Prediksi BMKG!

Batas waktu verval ijazah 15 desember 2020

Validasi dulu melalui:

SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) linknya: ijazah.kemdikbud.go.id.

Lalu verval Lagi di info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Semua Nama Penerima Bantuan UMKM se-Indonesia Rp2,4 Juta Ada

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan. “Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” ucap Hari Nur Cahya Murni.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “Sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB”.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional, Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK. “Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya. Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Ikatan Cinta' Tanpa Batas Waktu, 'Aku Merindu Kuyakin Kau Tahu'

Adapun rencana jadwal seleksi PPPK adalah

Verval Ijazah dan Lengkapi Persyaratan Ini Untuk Mendaftar PPPK Tahun 2021.

- Database Kualifikasi Guru dan Data Kebutuhan Guru Daerah ditargetkan selesai pada Desember 2020,

- Regulasi Pendukung – kualifikasi Pendidikan pada Januari 2021,

- Materi Pembelajaran pada Februari 2021, hingga Pengumuman Seleksi dan Ujian Seleksi.

Disejumlah media sosial beredar persyaratan perekrutan PPPK. Namun kebenaran persyaratan tersebut belum pasti.

Baca Juga: Sholawat ‘Ya Ayyuhannabi’ yang Cocok Dilantunkan Setiap Hari

Namun dikutip dari website resmi kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

4. Untuk Batasan usia pendaftar yakni maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020).

Baca Juga: Harga HP Samsung Terbaru 2020 Beserta Spesifikasinya, ada Galaxy A01 Core, Galaxy A01 dan Galaxy M11

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait soal yang akan diujikan nanti.

Namun belajar dari perekrutan PPPK 2019, soal yang PPPK terdiri dari soal kompetensi manajerial 530 soal, kompetensi sosio kultural 130 soal, uji kompetensi teknis 520 soal, dan wawancara tertulis 130 soal.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler