Meski Diizinkan, Pembelajaran Tatap Muka Tidak Diwajibkan

2 Desember 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi: Belajar tatap muka. /ANTARA FOTO/Aji Styawan./

LAMONGAN TODAY – Pemerintah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah dimulai pada Januari 2021, namun tidak diwajibkan.

“Rencana pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka pada semester genap 2020/2021 atau mulai Januari 2021 tidak diwajibkan tapi diizinkan,” kata Jumeri, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana dilansir Lamongan Today dari Antara, Selasa 1 Desember 2020.

Pemerintah mengambil kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan banyak aspek, terutama keamanan daerah untuk pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Menjelang Liburan Akhir Tahun, Masyarakat Disarankan Pilih Destinasi yang Terapkan Protokol Kesehata

Baca Juga: Gelontorkan Voucher 12 Miliar di 12.12, ShopeePay Optimis Dorong Konsumsi Nasional

Pemerintah daerah lebih mengetahui resiko penularan Covid-19 di daerahnya, dengan demikian pelaksanaan pembelajaran di sekolah hanya dapat dilaksanakan kalau mendapat izin dari pemerintah daerah.

Pembelajaran tatap muka di sekolah juga harus mendapat persetujuan dari pengelola sekolah, komite sekolah dan orang tua murid.

“Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di sekolah, maka sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang ingin belajar di rumah,” katanya.

Baca Juga: Harga HP Ini Murah Karena Promo Gajian, Ada Oppo, Vivo, Realme, Xiaomi, Samsung, Intip Lengkapnya

Baca Juga: Harga HP Samsung RAM Jumbo Ini Sudah Anjlok Turun, Ada Samsung A51, Samsung A71, Samsung A70

Sekolah yang hendak melakukan pembelajaran tatap muka harus memenuhi daftar periksa, diantaranya mencakup pemeriksaan ketersediaan sarana sanitasi, dan kebersihan meliputi toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan dan penyanitasi tangan.

Daftar periksa juga mencakup akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, ketersediaan masker dan alat ukur suhu tubuh, pemetaan warga satuan pendidikan dengan penyakit penyerta, tersedianya akses transportasi yang aman, pendataan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi, serta surat persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali murid.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler