Segini Tarif Pembuatan SIM dan Harga Perpanjang SIM Tahun 2020, Jangan Tergoda Calo!

- 8 November 2020, 18:55 WIB
Ilustrasi Tarif Pembuatan SIM dan Harga Perpanjang SIM
Ilustrasi Tarif Pembuatan SIM dan Harga Perpanjang SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/.*/Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi
  1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
  2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
  4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
  5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Temaram'- Fiersa Besari, Lagu yang Dinyanyikan Fiersa di TikTok

Sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020, untuk penerbitan SIM baru terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :

  1. Mengajukan permohonan tertulis
    b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
    c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
    d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
  • 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
  • 17 tahun untuk SIM golongan A.
  • 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
  1. Memiliki KTP setempat / jati diri.
    f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    g. Sehat jasmani dan rohani
    h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
    i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Baca Juga: Gisel Ungkap Perasaanya Usai Video Syur Mirip Wajahnya Bikin Heboh

Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.

Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :

SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan :

Asuransi Rp30.000

Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000

Perpanjang SIM

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x