Menarik! Bioskop Dibuka Kembali di Jakarta, Ini Aturannya Hanya Boleh Terisi 25 Persen

- 12 Oktober 2020, 08:32 WIB
Petugas memeriksa suhu tubuh pengujung yang hendak menonton film di bioskop.
Petugas memeriksa suhu tubuh pengujung yang hendak menonton film di bioskop. /RRI

Namun tetap pengelola harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

Salah satu aturannya yakni hanya memperbolehkan bioskop terisi 25 persen saja dari kapasitas maksimal.

Baca Juga: Anies Baswedan Terbungkam Dihadapan Presiden Jokowi, Tak Mampu Tepati Janji Kepada Buruh

Selain itu, sejumlah aturan protokol kesehatan lain harus dilaksanakan oleh pengelola. Pengelola harus tetap menjaga jarak penonton satu sama lain dengan jarak 1,5 meter.

Di dalam bioskop juga penonton tidak boleh berpindah-pindah tempat.

Petugas bioskop wajib mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.

Pelayanan makanan dan minuman tidak boleh dilakukan secara prasmanan.

Baca Juga: Ramai-Ramai Dari Jokowi Lover Ganti Kulit Menjadi Haters, Apa Alasannya? Berikut Penjelasannya

Semua alat makan dan minum harus disterilisasi terlebih dahulu.

Penerapan protokol kesehatan pun belum cukup karena pengelola harus mengajukan izin teknis terlebih dahulu kepada Pemprov DKI.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x