Kabar Gembira! Bansos BLT Rp 500 Ribu Cair dengan Kuota 9 Juta KK, Ini Langkah Mengeceknya

- 3 Oktober 2020, 07:12 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT
Ilustrasi Bantuan BLT /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

Bagi masyarakat yang tidak tergolong dalam Program Keluarga Harapan (PHK) dapat mengecek statusnya melalui lama Kemensos. Berikut ini cara cek nama penerima BLT Non PKH Rp500 ribu ari Kementerian Sosial.

Caranya mudah, anda tinggal masuk ke laman di bawah ini dan lakukan langkah-langkah berikut.

Masuk ke web cekbansos.siks.kemsos.go.id.

  • Pada kolom pertama calon penerima bisa menggunakan 3 alternatif antara lain nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Setelah identias di isi, di kolom kedua nomor identitas dan tuliskan data lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Kika sudah selesai lalu klik tombol "Cari".
  • Bagi masyarakat yang tidak tergolong dalam Program Keluarga Harapan (PHK) dapat mengecek statusnya melalui lama Kemensos. Berikut ini cara cek nama penerima BLT Non PKH Rp500 ribu ari Kementerian Sosial.

 Baca Juga: Jangan Berkecil Hati, Masih Ada Kuota BLT Banpres Produktif UMKM, Cek Syaratnya!

Masuk ke web cekbansos.siks.kemsos.go.id.

  • Pada kolom pertama calon penerima bisa menggunakan 3 alternatif antara lain nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Setelah identitas di isi, di kolom kedua nomor identitas dan tuliskan data lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Kika sudah selesai lalu klik tombol "Cari".

Mensos berharap agar bantuan ini dapat digunakan oleh KPM sebaik mungkin dan tidak digunakan untuk hal-hal yang dianggap tidak perlu, seperti pulsa dan rokok.

***(Tim Media Blitar/PRMN)

 

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Media Blitar


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah