Kabar Baik! Pemerintah Kembali Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta, Simak Cara dan Syaratnya

- 2 Oktober 2020, 05:58 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay.com

LAMONGAN TODAY – Di masa pandemi Covid-19 ini mau tak mau perekonomian warga terdampak. Turunnya daya beli masyarakat akibat pandemi memang tak bisa dihindari.

Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah pun turun tangan dengan memberikan sejumlah bantuan lewat berbagai program. Ada program bantuan sembako, uang, bansos, bantuan subsidi gaji, bantuan UMKM dan masih banyak lagi.

Kali ini pemerintah pun membantu sektor budaya yakni memberi bansos kepada para seniman.

Untuk merealisasikan rencana itu, pemerintah lewat kementerian keuangan sudah menyiapkan dana total sebesar Rp 26,5 miliar.

Baca Juga: Kamylla Sekarat Tak Berdaya, Suami dan Ibunya Terus-Menerus Bercumbu Sampai Ditinggal Menikah

Masing-masing seniman atau pelaku budaya akan mendapatkan dana segar Rp 1 juta. Kuota penerima bantuan pun ditetapkan sebanyak 26.500 orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bantuan ditujukan bagi seniman yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain bantuan, lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.

Baca Juga: Gara-Gara Ini, Tokoh Tionghoa Tuding Sukmawati Malu-Maluin Trah Soekarno

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul ‘Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 1 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya’, inilah kriteria penerima bantuan Rp 1 juta dari pemerintah. Jika anda masuk kriteria ini, tak ada salahnya untuk mengajukan bansos kepada pemerintah.

Baca Juga: Pulau Bintan Mendadak Trending, Ternyata karena Gurun Pasir Eksotis Ini

  1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.
  2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.
  3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.
  4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020. (Andriana/Mantra Sukabumi)***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x