LAMONGAN TODAY - Pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebaiknya mendaftarkan diri dalam Program Kartu Prakerja.
Saat ini program tersebut telah mencapai ke tahap Prakerja gelombang 9.
Program Kartu Prakerja yang dicanangkan oleh pemerintah ini, akan memberikan insentif kepada penerimanya sebesar Rp3.550.000 per orang.
Adapun rincian dari insentif tersebut, yaitu Rp1 juta untuk bantuan pelatihan, Rp600.000 per bulan selama empat bulan, untuk insentif setelah pelatihan, dan Rp150.000 insentif setelah melakukan survei.
Baca Juga: Peserta Prakerja Tahun Ini Tidak Bisa Daftar di Tahun Berikutnya, Ini Alasannya
Program Kartu Prakerja adalah program yang diusung Presiden Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan kemampuan pekerja Indonesia. Namun, akibat Covid-19 pemerintah melakukan modifikasi agar program itu dapat membantu pekerja terdampak pandemi.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa untuk bisa memperoleh insentif peserta harus menyelesaikan sejumlah pelatihan prakerja yang dibuktikan dengan penerimaan sertifikat.
Adapun insentif akan diterima setelah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Viral Kisah Pelecehan Seksual dan Pemerasan Oleh Oknum Dokter Gadungan di Bandara, Korbannya Banyak
Selain itu, nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.