Diketahui bahwa Selama satu pekan terakhir ada penambahan 2.676 kasus, dengan angka rasio positif Covid-19 di DKI Jakarta berkisar antara 10,4 hingga 16,5 persen.
Baca Juga: Pantas Tak Bersalah Usai Habisi Ibu Kandungnya, Isabella Guzman Alami Gangguan Jiwa Tapi Bukan Gila
Berdasarkan standar WHO, pelonggaran aktivitas di ruang publik atau dalam hal ini PSBB transisi itu mungkin dilakukan jika rasio positif di bawah 5 persen.
"Artinya, laju penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta kembali tinggi. Sehingga, perlu dilakukan pengetatan/pembatasan seperti PSBB sebelumnya," jelasnya.
Menurutnya, mengendalikan penularan jauh lebih realistis ketimbang mengejar kecukupan fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Harga HP Samsung Terbaru 2020: Rp 1 Jutaan hingga Rp 20 jutaan, Galaxy A11, Galaxy A51, Galaxy S20+
Sebab, menghadapi lonjakan kasus dengan menambah fasilitas kesehatan baik di rumah sakit atau di tempat baru, tidak bisa cepat.
Belum lagi memenuhi tenaga kesehatan di fasilitas tersebut.
"Itu tidak bisa cepat dan diperkirakan baru akan terpenuhi di bulan Oktober," pungkasnya.
Di sisi lain, Anies Baswedan membeberkan alasan terkait keputusan penerapan PSBB Total karena lonjakan kasus Covid-19 tidak mampu diimbangi oleh fasilitas kesehatan di DKI Jakarta.