Selain itu, seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup.
Aktivitas dan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan dilarang.
Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat.
Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
Baca Juga: Celotehan Donald Trump Nyatakan Perang Untungkan Tentara Bayaran Sakiti Perasaan Militer AS
Untuk diketahui, selama enam bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50 persen kasus OTG. Kemudian, 35 persennya adalah kasus gejala ringan-sedang.***