Rem Blong, Anies Putuskan PSBB Total di DKI Jakarta

- 9 September 2020, 21:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram @aniesbaswedan//Instagram @aniesbaswedan

Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Baca Juga: Dolar AS Menguat, Rupiah Dalam Kondisi Tergawat Se-Dunia dan Terancam Resesi

Untuk diketahui, selama enam bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50 persen kasus OTG. Kemudian, 35 persennya adalah kasus gejala ringan-sedang.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x