Momentum Politik, Pengamat Beber3-4 Koalisi Bakal Terbentuk, Respon Penetapan Ganjar Pranowo oleh PDIP

- 22 April 2023, 23:57 WIB
Ketum PDIP Megawati saat mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal capres PDIP di Istana Batutulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4/2023). Foto: DPP PDIP
Ketum PDIP Megawati saat mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal capres PDIP di Istana Batutulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4/2023). Foto: DPP PDIP /

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x