Muhammadiyah Tak Dapat Izin Shalat Idul Fitri di Masjid Besar, Akhirnya Shalat di Lapangan

- 20 April 2023, 20:27 WIB
Ilustrasi, Daftar lokasi Sholat Idul Fitri 1444 H di Cirebon dan Majalengka pada Jumat 21 April 2023 yang digelar oleh Muhammadiyah.
Ilustrasi, Daftar lokasi Sholat Idul Fitri 1444 H di Cirebon dan Majalengka pada Jumat 21 April 2023 yang digelar oleh Muhammadiyah. /Pixabay/suhailsuri/

LAMONGAN TODAY - Salat Idul Fitri merupakan salah satu ibadah yang sangat dinanti-nanti oleh umat Islam di seluruh dunia. Namun, tidak semua umat Islam merayakan Idul Fitri pada hari yang sama.

Ada perbedaan pendapat antara organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mengenai penentuan awal bulan Syawal. NU mengikuti hasil hisab dan rukyat yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, sedangkan Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal.

Perbedaan ini menyebabkan adanya perbedaan tanggal pelaksanaan salat Idul Fitri antara NU dan Muhammadiyah. Tahun ini, NU menetapkan Idul Fitri pada Sabtu, 22 April 2023, sedangkan Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023.

 

Hal ini menimbulkan masalah bagi sebagian warga Muhammadiyah yang ingin melaksanakan salat Id di masjid-masjid yang dikelola oleh NU atau pemerintah.

Salah satu contohnya terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah mengajukan permohonan izin untuk menggunakan Masjid Besar Malikul Falah Kecamatan Rajapolah sebagai tempat pelaksanaan salat Id pada Jumat, 21 April 2023.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Besar Malikul Falah dengan alasan bahwa masjid tersebut sudah dipersiapkan untuk salat Id pada Sabtu, 22 April 2023.

Penolakan ini mendapat protes keras dari DPRD Jawa Barat yang menilai bahwa DKM Masjid Besar Malikul Falah telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x