Mahfud MD Akan Turun Tangan Untuk Menyelesaikan Masalah Bima Yudho dan Gubernur Lampung

- 17 April 2023, 14:04 WIB
Bima Yudho, TikTokers yang dilaporkan ke polisi akibat kritisi kondisi infrastruktur yang dinilai rusak dan pembangunan tidak merata di Lampung
Bima Yudho, TikTokers yang dilaporkan ke polisi akibat kritisi kondisi infrastruktur yang dinilai rusak dan pembangunan tidak merata di Lampung ///Instagram/@awbimax

LAMONGAN TODAY - Bima Yudho Saputro, seorang pengguna TikTok yang viral karena mengkritik kondisi infrastruktur di Lampung, kini menghadapi masalah hukum.

Ia dilaporkan ke Polda Lampung oleh seorang warga atas dugaan pelanggaran UU ITE karena dianggap menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

Laporan tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengatakan bahwa Bima memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritiknya demi perbaikan. Ia juga menyesalkan adanya intimidasi yang dialami keluarga Bima dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mahfud berjanji akan menyelesaikan masalah ini dengan berkomunikasi dengan Bupati Lampung yang memanggil ayah Bima.

Ia juga akan mendalami keterlibatan aparat penegak hukum (APH) yang diduga melakukan penekanan terhadap keluarga Bima. Mahfud menegaskan bahwa pemerintah harus akomodatif terhadap aspirasi masyarakat dan tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya.

"Pak Mahfud kemarin berbincang dengan saya akan akan segera membereskan masalah ini. Ya mudah-mudahan dengan Pak mahfud turun tangan, kekisruhan ini bisa segera diatasi dan Gubernur Lampung bisa segera melakukan pembangunan yang diidam-idamkan," ungkap Pengamat politik Hendri Satrio.

Kasus Bima ini menunjukkan betapa pentingnya media sosial sebagai sarana untuk menyerap aspirasi dan berkomunikasi dengan warga di era reformasi saat ini.

Media sosial juga memberi ruang bagi warga negara untuk menyuarakan pendapat dan kritik secara bebas dan bertanggung jawab. Namun, media sosial juga rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kegaduhan dan memecah belah bangsa.**

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x