Ratusan Bidang Tanah Desa Blongkeng Telah Disetujui LMAN, Uang Ganti Rugi Tembus Rp 44 Miliar dari 68 Bidang

- 16 April 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi: pembebasan lahan.
Ilustrasi: pembebasan lahan. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

A Yani menjelaskan, sebenarnya untuk tanah di Desa Sriwedari dan Tamanagung tersebut, sebenarnya sudah mendapatkan persetujuan dari L MAN. Tetapi, karena waktunya yang terlalu mepet dengan lebaran, maka pembayaran uang ganti kerugian di dua desa tersebut akan setelah lebaran.

Rp 7 Miliar

Sementara itu, Wadoto,salah satu warga Desa Blongkeng yang tanahnya terdampak pembangunan jalan tol mendapatkan uang ganti kerugian mencapai sekitar Rp 7 miliar lebih.

“Luas tanah sawah saya yang terdampak pembangunan jalan tol mencapai 4000 meter persegi.  Uang ganti kerugiannya mencapai Rp1,8 juta per meternya,” kata Wadoto.

Ia menambahkan, dari hasil pembayaran uang ganti kerugian tersebut sebagian  telah ia gunakan untuk membeli sebidang tanah seluas 2.500 meter persegi. Selain itu, ia juga akan memberikan uang sebagai uang “THR” bagi sejumlah tetangganya.

“Saya juga berniat untuk menyembelih sapi untuk warga sekampung dan juga untuk membeli lagi satu unit mobil,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah