Ratusan Bidang Tanah Desa Blongkeng Telah Disetujui LMAN, Uang Ganti Rugi Tembus Rp 44 Miliar dari 68 Bidang

- 16 April 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi: pembebasan lahan.
Ilustrasi: pembebasan lahan. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

LAMONGAN TODAY - Menjelang hari raya idul fitri, masyarakat di Desa  Blongkeng, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang yang terdampak pembangunan Jalan Tol Jogjakarta-Bawen II menerima pembayaran uang ganti  kerugian pengadaan tanah untuk pembanunan jalan tol tersebut.

Proses pembayaran tersebut dilaksanakan di Balai Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Selasa 911/4/2023).

“Untuk wilayah Desa Blongkeng dari 157 bidang tanah yang telah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), pada hari ini( Selasa, 11/4) yang telah dibayarkan sebanyak 68 bidang tanah,”

Kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang A Yani, di sela-sela proses proses pembayaran tersebut dilakukan di  Balai Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang , Selasa (11/4/2023).

A Yani mengatakan, dari 68 bidang tanah di Desa Blongkeng yang telah disetujui oleh LMAN tersebut, total anggaran pembayarannya mencapai sebesar Rp 44.756.235.400.

Dari 68 bidang tanah  tersebut, luas total tanah  yang mendapatkan uang ganti tersebut sebanyak 34.415 meter persegi.

Menurutnya, selama bulan puasa ini pihaknya telah membayarkan uang ganti kerugian bagi tanah yang terdampak pembangunan jalan tol di tiga desa. Yakni Desa Ngawen, Congkrang dan Blongkeng.

“Selanjutnya, Kamis 9 14/4) akan dilaksanakan di Desa Kepundhen, kemudian Desa Plosogede ( 14/4) dan terakhir di bulan puasa ini yakni di Desa Keji pada ( 17/4),” katanya.

Ia menambahkan, setelah semua desa di Kecamatan Ngluwar yang terdampak pembangunan Jalan Tol Jogjakarta-Bawen tersebut, pihaknya akan melakukan pembayaran uang ganti kerugian tersebut ke dua desa di Kecamatan Muntilan. Yakni, Desa Sriwedari dan Tamanagung.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x