Akal Bulus Koruptor Transaksi di Atas Pesawat Diungkap Mahfud MD, Koper Isi Kertas Ditukar Koper Isi Uang

- 30 Maret 2023, 20:22 WIB
Mahfud MD vs DPR Hari Ini, Selalu Dikeroyok 'Masa Orang Ngomong Diinterupsi', Soal Transaksi Rp349 Triliun
Mahfud MD vs DPR Hari Ini, Selalu Dikeroyok 'Masa Orang Ngomong Diinterupsi', Soal Transaksi Rp349 Triliun /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

LAMONGAN TODAY - Salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaku korupsi seringkali menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan dan mengubah asal-usul uang hasil kejahatan mereka, sehingga sulit untuk ditelusuri dan dikembalikan ke negara.

Salah satu modus yang baru-baru ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD adalah menukar uang tunai dalam jumlah besar di Singapura.

Menurut Mahfud, hal ini dilakukan karena transaksi tunai dalam jumlah tertentu terlacak jika melalui bank.

Baca Juga: Pesona Ziarah Religi di Kediri, Ada Makam Pendekar Pendiri Pagar Nusa Gus Miek

"Karena orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar. Lalu dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah," kata Mahfud saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Padahal itu uang negara, Pak, itu pencucian uang, Pak," tuturnya.

Modus lain yang juga disebutkan oleh Mahfud adalah menukar koper berisi uang hasil pencucian di atas kabin pesawat.

"Dari orang bawa koper, yang satu kopernya berisi kertas, yang satu berisi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," ungkapnya.

Untuk mencegah praktik-praktik tersebut, Mahfud mendesak DPR untuk segera mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) yang sudah lama diajukan oleh pemerintah, yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Mahfud mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan memungkinkan negara untuk menyita aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal ini akan mempercepat proses pengembalian aset negara yang dikorupsi.

Baca Juga: Kata-kata Motivasi Islami Menyambut Bulan Ramadan yang Suci dan Fitri, Semangat Untuk Berubah Lebih Baik

Sementara itu, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan membatasi jumlah transaksi tunai yang boleh dilakukan oleh perorangan atau badan usaha dalam satu hari.

Hal ini akan mendorong penggunaan transaksi non-tunai yang lebih mudah dipantau dan dilaporkan.

Mahfud berharap bahwa dengan adanya dua UU tersebut, pemberantasan korupsi dan TPPU di Indonesia akan semakin efektif dan efisien. Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mendukung upaya-upaya tersebut demi kepentingan nasional.

"Kami mohon dukungan dari DPR dan seluruh masyarakat Indonesia untuk segera mengesahkan dua RUU ini. Ini bukan hanya demi kepentingan pemerintah, tapi juga demi kepentingan rakyat dan negara," pungkasnya.**

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x