Untuk mencegah praktik-praktik tersebut, Mahfud mendesak DPR untuk segera mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) yang sudah lama diajukan oleh pemerintah, yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Mahfud mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan memungkinkan negara untuk menyita aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini akan mempercepat proses pengembalian aset negara yang dikorupsi.
Sementara itu, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan membatasi jumlah transaksi tunai yang boleh dilakukan oleh perorangan atau badan usaha dalam satu hari.
Hal ini akan mendorong penggunaan transaksi non-tunai yang lebih mudah dipantau dan dilaporkan.
Mahfud berharap bahwa dengan adanya dua UU tersebut, pemberantasan korupsi dan TPPU di Indonesia akan semakin efektif dan efisien. Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mendukung upaya-upaya tersebut demi kepentingan nasional.
"Kami mohon dukungan dari DPR dan seluruh masyarakat Indonesia untuk segera mengesahkan dua RUU ini. Ini bukan hanya demi kepentingan pemerintah, tapi juga demi kepentingan rakyat dan negara," pungkasnya.**