Warga Tuntut Uang Ganti Rugi Lahan UII-Internasional, Kuasa Hukum Buka Suara

- 15 Maret 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi: lahan
Ilustrasi: lahan /Portal Bandung Timur/may nurohman/

LAMONGAN TODAY - Kuasa Hukum Kementerian Agama, Misrad angkat bicara terkait tuntutan ganti rugi yang disuarakan oleh LSM Keramat dan sejumlah warga Kampung Bojong Malaka, Cisalak, Sukmajaya, Depok atas lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Misrad mengungkapkan, pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari (PN) Depok.

Namun, gugatan mereka tidak dapat diterima, berdasarkan putusan PN Depok.

“Akhirnya mereka demo. Ini demo yang ke tiga kalinya, ke sini dua kali, ke Kemenag sekali. Mereka meminta menuntut ganti rugi. Padahal, sebetulnya mereka itu bukan penduduk situ dan tidak menguasai fisik tanah itu.

Mereka itu di luar sini dan menurut ceritanya sejak tahun 1965 sudah tidak menempati ini. Jadi tidak tahu juga batas-batas tanah, di mana tanahnya itu. Jadi, biasalah mereka itu mencari-cari kesempatan, siapa tahu dapat, kan gitu,” Kata Misrad kepada media di UIII Depok, Kamis (9/3/2023).

Dikatakan Misrad, setiap kali LSM dan sejumlah warga itu melakukan demo, pihaknya selalu terbuka.

Bahkan, pihaknya selalu memfasilitasi agar apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan pendemo bisa tersampaikan.

“Bahkan waktu demo ke Kementerian Agama itu langsung diterima oleh Kemenag, waktu demo di sana.

Di sini juga dua kali kita terima. Jadi artinya apa yang menjadi keinginan mereka sudah kita sampaikan dan sudah kita bahas secara hukum,” ungkap Misrad.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x