Uang Ganti Rugi Jalan Tol Getaci Garut, Nilai Investasi Capai Rp 56,2 Triliun dengan Panjang 206,65 KM

- 14 Maret 2023, 13:02 WIB
Kawasan utara Garut yang rencananya dilintasi jalan tol Getaci.
Kawasan utara Garut yang rencananya dilintasi jalan tol Getaci. /Google Maps

LAMONGAN TODAY - Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jawa Barat Sugeng Harijadi, menghadiri kegiatan pendampingan dalam rangka monitoring proses pelaksanaan kegiatan perdana pembayaran langsung uang ganti Kerugian.

Itu tak lain atas tanah, tanaman, bangunan, dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah terkait pembebasan lahan Jalan Tol Gedebage- Tasikmalaya-Cilacap (Tol Getaci) di wilayah Kabupaten Garut.

Jalan Tol Getaci adalah jalan tol yang termasuk ke dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Ruas jalan tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, memiliki rute dari Gedebage (Kota Bandung), melalui Kabupaten Bandung, Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Ciamis, Kota Banjar, Pangandaran, berakhir di Cilacap.

Nilai investasi pembangunannya mencapai Rp 56,2 triliun dengan panjang 206,65 km yang melintasi wilayah Provinsi Jawa Barat (169,09 km) dan wilayah Provinsi Jawa Tengah (37,56 km).

Bertempat di Hotel Santika, Garut, Provinsi Jawa Barat, kegiatan yang diprakarsai oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, dihadiri juga oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, DJKN, Encep Sudarwan; Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Qoswara; Direktur Bina Pengadan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, M. Unu Ibnudin; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Nurus Sholichim; Kasatker Jalan Tol Wilayah 1, Asih Nurbiyati.

Adapun pembayaran langsung uang ganti Kerugian atas tanah, tanaman, bangunan, dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah PSN Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap di wilayah Kabupaten Garut, diberikan terhadap 18 (delapan belas) objek/bidang tanah.

Hal itu dengan nilai ganti kerugian senilai Rp5.721.100.014,00 (lima miliar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus ribu empat belas rupiah) kepada 15 (lima belas) Pihak yang Berhak/pemilik lahan.

Dengan mulai dibayarkannya ganti rugi terkait pembebasan lahan Tol Getaci ini, diharapkan Pembangunan Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap ini dapat segera direalisasikan dalam rangka menghubungkan daerah Provinsi Jawa Barat dengan daerah Provinsi Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x