LAMONGAN TODAY - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY menyelenggarakan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo) kepada pemilik lahan terdampak.
Kegiatan tersebut telah dilakukan pada Senin (6/3) di Gedung Serbaguna Kalurahan dikutip dari situs resmi.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pencocokan data bidang tanah terdampak dengan berkas-berkas pendukung diantarannya:
1. sertifikat tanah/latter c,
2. kartu keluarga, KTP,
3. surat kuasa,
4. IMB,
5. ijin usaha, dll.
Adapun petugas verfikator diantarannya berasal dari unsur; Dinpertaru Kabupaten/Provinsi, BPN, Binamarga PU, Kemenkumham, PT Jogja Solo Marga Makmur dan lembaga penilai publik.