Rafael Alun diduga menyembunyikan harta kekayaannya itu untuk menghindari pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kekayaannya itu dan telah memeriksanya sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya itu, Rafael Alun telah dipecat dari Kemenkeu setelah terbukti melanggar kode etik dan disiplin PNS. Ia juga terancam hukuman pidana karena melawan hukum.**