Apakah Anda Berjiat Ganti Nama? Begini Cara Pengajuan Resminya Sesuai Aturan Pemerintah, Harus Sidang Lho!

- 9 Maret 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi: Futri Zulya Savitri putuskan ganti nama setelah resmi bercerai dari putra Amien Rais/instagram.com/@putri_zulhas
Ilustrasi: Futri Zulya Savitri putuskan ganti nama setelah resmi bercerai dari putra Amien Rais/instagram.com/@putri_zulhas /

4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar

5. Foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembar

6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar

7. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. (tidak dimaterai)Untuk poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp 6.000. Poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut.

Persyaratan tersebut kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan.

Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Bila dikabulkan, maka nantinya penetapan hakim tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah.

Pihak dinas nantinya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu. Adapun dasar hukum mengenai pencatatan perubahan nama / perbaikan akta kelahiran adalah tertera dalam Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah