LAMONGAN TODAY - Banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian nama.
Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan hoki.
Lalu, apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang bila ingin mengubah namanya?Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran.
Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.
Mengutip dari laman Pengadilan Negeri, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan gugatan. Di antaranya adalah:
1. Surat Permohonan, bermaterai 6.000 ditanda tangani oleh Pemohon (dicopy 2 eks)
2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar