PSN Bandara Kediri Jatim Bikin Efek Ganda, Mulanya Bersaing dengan Tulungagung Luas Lahan 454,5 Hektare

- 9 Februari 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi bandara
Ilustrasi bandara /Pixabay.com/652234/

LAMONGAN TODAY - Multiplier effect (efek berganda) merupakan pengaruh yang meluas yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan ekonomi di mana peningkatan pengeluaran nasional mempengaruhi peningkatan pendapatan dan konsumsi.

Multiplier effect ini memiliki pengaruh yang luas, yang ditimbulkan oleh satu kegiatan dan selanjutnya mempengaruhi kegiatan lainnya.

Fungsi dari multiplier effect yang paling banyak digunakan adalah efek berganda pada investasi, pengeluaran pemerintah, pajak, dan subsidi pemerintah.

Dengan adanya investasi baik itu dilakukan pemerintah dan atau kerja sama dengan swasta juga akan memberikan dampak pengganda yang sangat besar bagi peningkatan pendapatan dan konsumsi masyarakat sekitar maupun penyerapan tenaga kerja.

Demikian halnya dengan harapan adanya multiplier effect dari pembangunan Bandara Kediri. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyetujui adanya rencana pembangunan bandar udara baru di Provinsi Jawa Timur yang akan menyasar potensi jalur udara di selatan Pulau Jawa dengan mengembangkan bandar udara di jalur selatan karena selama ini konektivitas terpusat di jalur utara Pulau Jawa.

Sejak tahun 2016 Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui perjalanan panjang diawali studi kelayakan yang meliputi kelayakan ekonomi, kelayakan teknis, kelayakan operasional, kelayakan lingkungan serta kelayakan dari segi usaha angkutan udara.

Maka Pemerintah menetapkan Kabupaten Kediri sebagai lokasi yang layak dan siap untuk dibangun bandara baru dibandingkan Kabupaten Tulungagung yang terpilih sebagai lokasi alternatif lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), dalam lampiran Perpres tersebut salah satunya Bandara Kediri dimasukkan dalam PSN yang akan mendapat prioritas percepatan dan fasilitas-fasilitas lainnya yang mendukung salah satunya pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Pembangunan PSN Bandara Kediri ini dimulai setelah Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 28 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2020 dengan estimasi kebutuhan luas lahan 454,5 hektare (ha).

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x