Cara BPBD Modifikasi Cuaca Jika Semakin Ekstrem: Caranya Menyemai Garam di Udara

- 28 Desember 2022, 17:56 WIB
Ilustrasi cuaca ekstrem.
Ilustrasi cuaca ekstrem. /Antara/Aprillio Akbar/

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI menyebutkan, berdasarkan data BMKG, potensi curah hujan dengan intensitas lebat dan sangat lebat dapat terjadi disertai kilat dan angin kencang di Ibu Kota 27 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

Sementara itu, BMKG menyebutkan DKI Jakarta termasuk daerah yang masuk potensi cuaca ekstrem pada 28-30 Desember 2022 dengan status siaga.

Cuaca ekstrem tersebut berpeluang menimbulkan dampak bencana hidrometeorologi berupa banjir, genangan dan tanah longsor.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x