Ferdy Sambo Diduga Korupsi Rp 100 Triliun, Anggaran Dari Mana Saja? Cek Fakta

- 24 Desember 2022, 07:34 WIB
Ferdy Sambo dan logo KPK.
Ferdy Sambo dan logo KPK. /Antara/Sigid Kurniawan dan Indrianto Eko Suwarso/

Video tersebut menampikan rekaman persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat Majelis Hakim menanyakan adanya transfer uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli 2022.

Dalam keterangan Anita, saksi yang merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI Kantor Cabang Cibinong, terungkap ada uang masuk melalui layanan Internet banking dari rekening atas nama Nofriansyah Josua, senilai total Rp 200 juta ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli.

Transfer uang Rp200 juta itu masuk setelah Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, membenarkan uang yang berada di rekening Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J merupakan uang untuk kebutuhan keluarganya.

"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tetapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," kata Ferdy Sambo.

Dengan demikian, unggahan video di Facebook itu bukan pengungkapan bukti Ferdy Sambo korupsi Rp100 triliun, melainkan hakim mempertanyakan uang yang masuk sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J setelah meninggal.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah