LAMONGAN TODAY - Berikut ini Kemdikbud Beri 2 Kabar Baik Yang Ditunggu-tunggu Oleh Guru Sertifikasi Maupun Non, Simak Penjelasannya disini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud RI) memberi kabar 2 baik untuk untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi.
Kabar tersebut terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi dan tata cara memperoleh sertifikasi
Dikutip dari prsoloraya.pikiran-rakyat.com kabar baik pertama untuk guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Baca Juga: Perhatian Untuk Semua Guru, Kemendikbud Beri 2 Kabar Baik yang Ditunggu-tunggu, Cek di Sini
Di dalam isi Permendikbud tersebut terdapat Pasal 15 yang menjelaskan mengenai program PPG Dalam Jabatan.
Di mana pada ayat 2 dijelaskan bahwasanya untuk pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 sks.
Selain itu, pada pemenuhan beban belajar dilakukan melalui dua hal yakni, rekognisi pembelajaran lampau, dan pembelajaran program studi PPG.
Dalam hal ini, guru tidak perlu mengikuti RPL dan hanya perlu mengikuti ujiannya saja. Akan tetapi siapa yang dapat mengikuti ujiannya saja?