Perhatian Untuk Semua Guru, Kemendikbud Beri 2 Kabar Baik yang Ditunggu-tunggu, Cek di Sini

- 20 Desember 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi, Perhatian Untuk Semua Guru, Kemendikbud Beri 2 Kabar Baik yang Ditunggu-tunggu, Cek di Sini
Ilustrasi, Perhatian Untuk Semua Guru, Kemendikbud Beri 2 Kabar Baik yang Ditunggu-tunggu, Cek di Sini /

LAMONGAN TODAY - Berikut ini Perhatian Untuk Semua Guru, Kemendikbud Beri 2 Kabar Baik yang Ditunggu-tunggu, Cek di Sini

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud RI) memberi kabar 2 baik untuk untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

Kabar tersebut terkait dengan pencairan tunjangan profesi

Dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com Kabar baik pertama yaitu terkait PPG, yang termuat dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Daljab).  

Baca Juga: AHY Puncaki Elektabilitas Cawapres di DKI Jakarta, Tembus 24,7 Persen

Dijelaskan pada Pasal 15 yaitu PPG Daljab memiliki beban belajar 36 sks. Namun, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memenuhi 36 sks tersebut, yaitu:

  1. Rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
  2. Pembelajaran program studi PPG.

Nah, dijelaskan juga dalam Pasal 16 bahwa ada guru yang tidak perlu mengikuti RPL, cukup ujiannya saja. 

Hal ini khusus untuk guru yang memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak serta sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Sementara kabar baik kedua untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yaitu terkait pencairan tunjangan profesi guru (TPG) maupun penghasilan tambahan.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x