Penerima BSU Tahap Pertama 2022 Wajib Kembalikan Uang ke Kas Negara, Ini Sebabnya

- 15 September 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi penerima BSU.
Ilustrasi penerima BSU. /ANTARA FOTO/Jojon.

Apa Saja Syaratnya ?

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

• Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

• Bukan PNS, TNI dan Polri

• Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Link Download Aplikasi TikTok 18 Plus Versi Terbaru, Konten Bebas Akses bagi Dewasa Jaminan Aman

Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah