Daftar Napi Maling Uang Rakyat yang Dibebaskan Kemenkumham, Lapas Tangerang 4 Napi dan Sukamiskin 19 Napi

- 7 September 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi Koruptor.
Ilustrasi Koruptor. /Foto: kpk.go.id/

LAMONGAN TODAY - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 23 narapidana (napi) kasus korupsi atau maling uang rakyat dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin.

Para koruptor ini menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkumham,

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Merasa Dilengserkan dari PPP, Suharso Tegaskan Masih Ketua Umum Partai Berlambang Ka'bah

Diuraikan Rika identitas 23 napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa kemarin. Dan ini daftar lengkap para napi koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;

2. Desi Aryani bin Abdul Halim;

3. Pinangki Sirna Malasari; dan

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x