LAMONGAN TODAY - Polres Badung menangkap dua orang pelaku penimbun BBM bersubsidi dikutip dari Tribata.
Kedua pelaku bernama Haris, 34, dan Sanhaji, 43. Mereka ditangkap pada hari Selasa di SPBU SPBU NO. 54.803.01 Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, di Polres Badung menjelaskan, kedua pelaku mengisi BBM bersubsidi menggunakan empat jerigen besar.
BBM itu diangkut menggunakan mobil mewah jenis sedan bernomor polisi DK 1627 ABJ.
“Kedua pelaku ditangkap saat mengisi BBM ke jerigen. Jumlahnya 144 liter,” jelas Kapolres Badung.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi warga terkait adanya antrean panjang di SPBU tersebut.
Baca Juga: Senin Cerah, BMKG Perkirakan Cuaca Di Kota Besar Indonesia Berawan
Polisi kemudian mendatangi TKP. Ternyata di sana banyak warga yang mengantre menggunakan jerigen besar.