LAMONGAN TODAY - Putri Candrawathi dicegah ke luar negeri karena sudah berstatus tersangka dalam kasus Brigadir J..
Diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, Putri Candrawathi juga sudah menjalankan serangkaian rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa 30 Agustus 2022.
Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dikutip Lamongan Today dari Teras Gorontalo, Kini Putri Candrawathi dicegah untuk ke luar negeri dengan batasan hingga 11 September 2022.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencegah tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus istri Ferdy Sambo ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Putri Candrawathi itu dilakukan sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022.
"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.