HUT Polwan ke-74, Berikut Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Untuk Menjadi Polisi Wanita - Polwan

- 25 Agustus 2022, 19:34 WIB
Polisi Wanita atau Polwan
Polisi Wanita atau Polwan /Instagram @polwan_official

2. Telah berdomisili minimal 2 tahun sesuai KTP atau KK di Polda tempat mendaftar.

3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. 

4. Berusia minimal 18 tahun & maksimal 21 tahun. 

5. Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat RSUD daerah tempat tinggal dan surat bebas narkoba. 

6. Tidak bertato maupun bertindik. 

7. Menaati hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945. 

8. Tidak pernah melakukan tindakan pidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

9. Memiliki integritas, berkelakuan baik, jujur, dan adil. 

10. Lulus tes fisik dan mental. 

11. Belum pernah menikah atau hamil dan siap tidak menikah selama proses pendidikan. 12. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 10 tahun dengan persetujuan dari orang tua 

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah