Pendemo Geruduk PN Kota Palangkaraya Gugat Keputusan Hakim yang Vonis Bebas Pengedar Narkoba

- 27 Mei 2022, 21:41 WIB
Ilustrasi demo.
Ilustrasi demo. /Antara/antara

Bambang mengatakan keputusan membebaskan terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat dua ons ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di Kalteng.

Untuk itu, hakim yang membuat keputusan tersebut sudah selayaknya diberhentikan dari jabatannya.

"Kami sudah menyampaikan tuntutan menonaktifkan oknum hakim tersebut, dan PN Palangka Raya telah merespons dengan meminta waktu berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi selaku yang mempunyai wewenang.

Baca Juga: Belum Punya Pemain, Persipura Tunggu Sponsor, Untuk Danai Mutiara Hitam?

Kami minta pada hari Senin (30/5) sudah ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim itu," tegas Bambang.

Pria yang menjadi Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu mendukung adanya pengajuan Kasasi Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Agung.

Fordayak beserta sejumlah ormas dan masyarakat Kalteng berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai memiliki keputusan final dan mengikat.

Baca Juga: Tak Kurang atau Lebih, Semen Padang Kontrak 11 Pemain, Kabau Sirah Siap Naik Level ke Liga 1?

"Kami akan kawal terus kasasi ini. Kalau sampai hari Senin (30/5) tidak ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim tersebut, kami selaku masyarakat Kalteng akan kembali melakukan demonstrasi," tegas Bambang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membenarkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah