Bunuh Pelaku Pemerkosaan, Seorang Wanita Dihukum 25 Tahun Penjara, Cek Faktanya

- 4 Mei 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan /Pixabay

Merujuk artikel tersebut dijelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres melakukan rekonstruksi kasus perampokan sadis yang berujung dengan tewasnya Fauzi, warga Desa Curah Cabe, Kecamatan Bangsalsari, Jember.

Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian yakni di pinggir sungai sepi, Desa Pucukan, Jember.

Ratusan warga memadati lokasi rekonstruksi. Mereka penasaran dengan para pelaku yang merampas motor korban, dan tega menghilangkan nyawanya.

Baca Juga: Ingin Berwisata di Semarang? Ini Tempat Wisata di Semarang yang Instagramable, Kunjungi Sebelum Ramai

KESIMPULAN :

Klaim pada tautan link artikel yang beredar bahwa seorang wanita terancam dihukum 25 tahun penjara karena membunuh pelaku pemerkosaan adalah salah.

Faktanya,wanita dalam foto yang beredar merupakan otak dari kasus perampokan di Jember, Jawa Timur.

Baca Juga: Tak Hanya Lawang Sewu, Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Semarang bisa Dikunjungi saat Libur Lebaran 2022

Informasi ini adalah jenis kategori False Context.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x