LAMONGAN TODAY - Beredar Kabar Ateisme dan Komunisme Diperbolehkan Berkembang di Indonesia.
Adapun narasi Beredar Kabar Ateisme dan Komunisme Diperbolehkan Berkembang di Indonesia sebagai berikut:
“ATHEISME dan KOMUNISME di Kecualikan Dalam PERPPU Ormas? Ada yang janggal dalam pidato Mendagri, Tjahjo Kumolo, pasca ketok palu pengesahan PERPPU ORMAS. Karena ada pengecualian untuk paham komunisme dan atheisme.”
Beredar sebuah video melalui pesan Whatsapp yang mengatakan bahwa ormas berideologi komunis dan ateis boleh berkembang di Indonesia.
Pernyataan tersebut diklaim dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni Tjahjo Kumolo.
Setelah melakukan penelusuran, Ateisme dan Komunisme Diperbolehkan Berkembang di Indonesia tidak benar.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Jerman Turun Tangan Bebaskan Habib Rizieq Shihab, Apa Keuntungannya?
Tjahjo Kumolo memang pernah mengatakan pernyataan tersebut yang disampaikan pada saat pengesahan RUU Ormas di forum paripurna DPR RI, Selasa 24 Oktober 2017.