Sementara itu, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana menjelaskan posisi IDI seputar penerbitan izin praktik dokter.
Para dokter akan kesulitan mengajukan perpanjangan surat izin praktik (SIP) jika dipecat dari keanggotaan IDI.
Baca Juga: Menteri PUPR Turun Tangan Atasi Perbaikan Jembatan Ngaglik Lamongan, Siap Manjakan Pemudik
Klaim bahwa Pemerintah akhirnya mengambil alih kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam proses penerbitan izin praktik dokter, tidak berdasar.
Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai Pemerintah Akhirnya Ambil Alih Kewenangan IDI Seputar Izin Praktik Dokter.
Informasi Pemerintah Akhirnya Ambil Alih Kewenangan IDI Seputar Izin Praktik Dokter adalah jenis kategori False Context.***